
Bagi warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, NPWP ini adalah nomor yang menjadi identitas agar warga negara dapat melakukan transaksi perpajakan.
Jadi, bagi kamu yang belum memiliki NPWP maka sebaiknya segera mendaftar. Selain secara offline yang langsung ke kantor pajak, kini kamu juga bisa mendaftar secara online langsung lewat HP-mu.
Berhubung ditengah pandemi saat ini, berbagai aktivitas pertemuan dibatasi, sehingga banyak yang dialihkan secara online termasuk dalam pengurusan NPWP.
Syarat-syarat untuk Daftar NPWP
Meski secara online, ada beberapa syarat juga perlu kamu siapkan ketika ingin mendaftar. Adapun yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Mendaftar NPWP Online Lewat HP
Setelah mengetahui dan memenuhi beberapa syarat untuk mendaftar NPWP, maka selanjutnya silahkan mengikuti langkah-langkah cara mendaftarnya berikut ini:
- Buka browser HP, lalu kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id.
- Lalu pilih menu Daftar.
- Setelah terbuka silahkan masukkan alamat Email dan kode captcha yang sesuai, lalu klik Daftar.
- Silahkan cek inbox email untuk mengikuti instruksi pendaftaran selanjutnya.
- Setelah proses aktivasi selesai, silahkan Login dengan memasukkan email beserta password yang sudah dibuat.
- Kemudian isi data diri secara lengkap beserta semua tahapan dengan teliti.
- Jika sudah, klik tombol Daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, silahkan cek status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Kamu harus tekan tombol kirim token dan mengisi captcha, lalu klik Submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Kemudian salin token yang sudah didapatkan sebagai kode unik untuk syarat pengajuan.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via POS.
Nah, sekiranya itulah tadi beberapa langkah cara untuk mendaftar NPWP secara online lewat HP. Mungkin terlihat cukup panjang, tapi sekiranya kamu akan paham sendiri apabila berkas sebagai syarat daftar sudah terpenuhi.